Hari ini, saya mengunduh dan mencetak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2017 tentang INOVASI DAERAH. Beberapa waktu lalu tidak saya temukan, ternyata memang baru. PP No.38 / 2017 itu baru ditetapkan (oleh Presiden RI) dan diundangkan (oleh Menkumham RI) pada 14-15 September 2017.

Salah satu alasan utama otonomi daerah adalah, ditinjau sudut pandang manajemen, bahwa orang yang terdekat dengan masalah itu yang paling mengenal masalah tersebut. Contohnya, orang Tegal adalah yang paling tahu masalah Tegal. Wajar apabila inovasi daerah dan daya saing daerah seharusnya menjadi keunggulan utama adanya otonomi daerah. Memang, inovasi daerah menjadi perhatian istimewa pada UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tepatnya pada Bab XXI Otonomi Daerah, pasal 386-390.

Tantangan beratnya, semakin besar inovasi, berarti semakin melanggar kebiasaan, semakin tidak mudah dipahami (pada awalnya) dan semakin berisiko. UU No 23/2014 menyadari kodrat inovasi tersebut. Pasal 389 menyatakan “Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah dan inovasi tersebut tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, aparatur sipil negara TIDAK DAPAT DIPIDANA (huruf kapital dari saya)”. Tentu saja, dalam tafsir saya, itu apabila inovasi telah menggunakan APBD.

KAMPUNG MATEMATIKA DETIK

Memang, Matematika Detik adalah gagasan saya. Namun salah satu bentuk pembumian gagasan tersebut, yaitu Kampung Matematika Detik, adalah inisiatif kepala daerah, dalam hal ini Wakil Bupati Dra Hj Umi Azizah. Pada acara MUSRENBANG Kabupaten Tegal, 30 Maret 2017, Wakil Bupati meluncurkan Matematika Detik dan mencanangkan Kabupaten Tegal sebagai laboratorium Matematika Detik. Sebagai salah bentuk kerja nyatanya, saya sebagai eksekutor menjalin kerja sama dengan sejumlah pihak. Antara lain dengan membangun jejaring kampus lokal dan nasional, kolaborasi dengan dua ormas besar (NU dan Muhammadiyah) dan yang terbaru adalah dengan Balitbang Kemendikbud RI.

Baca Juga : Kampung Matematika Detik, Apa Kabar?

Gagasan tidak dilahirkan langsung matang. Dalam hal ini, sikap Wakil Bupati mengantisipasi dan bersesuaian dengan PP No 38 / 2017 pasal 14 tentang “laboratorium ujicoba”.

Namun, sebagaimana semua inovasi lainnya, sejumlah birokrat tekstual-sempit mempertanyakan legalitas pencanangan laboratorium Matematika Detik oleh wakil bupati. Tatkala pihak Universitas menyambut antusias, dengan memberi kesempatan 1.200 mahasiswa peserta KKN mendapat pembekalan Matematika Detik, ada oknum pejabat yang mempertanyakan: siapa penanggung jawab kegiatan Matematika Detik?.

Berlanjut ke : Musrenbang Kabupaten Tegal Bagian 2

MUSRENBANG KABUPATEN TEGAL, ILEGAL?
Tag pada:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *