“Tegas, saya menolaknya,” kata oknum pejabat tingkat kecamatan terkait perintisan Kampung Matematika Detik. Alasannya, tidak ada surat tertulis. “Siapa penanggung jawab kegiatan ini?” tanya beliau dengan ketus.

Inisiatif Kampung Matematika Detik datang dari Wakil Bupati Tegal, Dra Hj Umi Azizah. Sebagai PNS, saya hanya seorang eksekutor, hanya penerima mandat.

Menurut hukum administrasi negara, tanggung jawab dan tanggung gugat tetap pada pemberi mandat, dalam hal ini Wakil Bupati Tegal. Maka, saya telepon saja beliau. Alhamdulillah, lulusan terbaik jurusan Pemerintahan FISIP Universitas Diponegoro (UNDIP) memahami prosedur pelimpahan wewenang melalui mandat. Beliau tidak lari dari tanggung jawab.

Namun, masalahnya banyak PNS di Kabupaten Tegal tidak memahami prosedur pelimpahan secara utuh. Mereka menuntut bukti tertulis. Padahal, dalam hukum administrasi negara, delegasi berbeda dengan mandat. Salah satunya, mandat TIDAKLAH harus berupa perintah tertulis. Perintah lisan sehari-hari seorang atasan kepada bawahan adalah seringkali berupa mandat!

Pada acara MUSRENBANG Kabupaten Tegal, yakni tepatnya pada 30 Maret 2017, Wakil Bupati meluncurkan buku Matematika Detik dan sekaligus mencanangkan Kabupaten Tegal sebagai laboratorium Matematika Detik. Tentu saja itu berarti mandat kepada saya, selaku PNS dan penulis Matematika Detik.

Berdasarkan mandat yang didengar ratusan hadirin itu, yang disiarkan langsung oleh Radio Slawi FM dan disebarluaskan oleh media cetak, saya bergerak. Dengan mandat itu pula saya melobi ke sana-sini, termasuk ke pihak LPPM Universitas Pancasakti. Direktur LPPM, tidak menanyakan surat tugas. Beliau memahami hukum administrasi negara, bahwa pencanangan pada acara sekelas MUSRENBANG sudah cukup sebagai tanda ada pelimpahan wewenang. Dengan senang hati, beliau menyambut antusias inisiatif kepala daerah, dan menyediakan waktu bagi saya untuk memberi pembekalan kepada 1.200 mahasiswa peserta KKN.

Baca Juga: Musrenbang Kabupaten Tegal, Ilegal? Bagian Satu

Tidak hanya UPS. Semua pihak yang saya datangi antusias untuk turut mewujudkan Kabupaten Tegal sebagai laboratorium Matematika Detik. Dan bagi mereka, MUSRENBANG yang tentu saja menelan biaya ratusan juta itu sudah cukup meyakinkan untuk munculnya sebuah pengumuman pemerintah.

Ataukah mandat yang disampaikan pada acara MUSRENBANG itu ilegal?.

Tampaknya MUSRENBANG Kabupaten Tegal, bagi sebagian pejabat daerah Kabupaten Tegal, de facto dianggap ilegal. Paling tidak, terkait pencanangan Kampung Matematika Detik oleh Wakil Bupati Tegal adalah ilegal. Wajar apabila mereka menolak. Alhamdulillah hanya segelintir yang seperti itu. Sisanya antusia. Wajar apabila kegiatan itu dikatakan TIDAK boleh dilakukan pada jam dinas. Atau mungkin mereka menganggap perintisan Kampung Matematika Detik bisa dilakukan hanya sebagai kerja sambilan?

Semoga CATATAN ini berguna, terutama di tengah musim PILKADA saat ini. Salam.

MUSRENBANG KABUPATEN TEGAL, ILEGAL? (Bagian Dua)
Tag pada:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *